Minggu, 27/02/2011 - detikNews
Denpasar -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengadukan seorang
hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berinisial WA ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim ini diduga telah memanipulasi kasus
sehingga kekayaanya perlu diperiksa oleh KPK.
“Kami sudah
mengirimkan surat ke KPK perihal pengaduan hakim nakal yang kami duga
melakukan manipulasi hukum dan mempermainkan banyak kasus,” kata
Direktur LBH Bali Luh Gede Yastini, di kantornya Jl Plawa, Denpasar,
Minggu (27/2/2011).
Harta kekayaan hakim WA dicurigai banyak
didapat dari hasil memanipulasi kasus dari masyarakat. “Apalagi kami
sudah mendapatkan informasi kalau ada seorang saksi yang diperas oleh
hakim tadi sampai nilainya Rp 250 juta,” kata Yastini.
Selain
mengirimkan aduan ke KPK, LBH Bali juga mengirimkan surat kepada Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung terkait dengan keberadaan hakim yang
berinisial WA ini. Menurutnya, “Posko Pemantau Peradilan” yang dimiliki
oleh LBH banyak menerima laporan perihal hakim WA yang diduga sudah
menyalahi kode etik seorang hakim.
“Kami juga meminta kepada
ketua PN Denpasar, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera melakukan
evaluasi terhadap semua hakim pengadilan di Bali secara umum,” jelas
Kepala Bidang Hukum LBH Bali, Nengah Jimat.
Sebagai langkah awal LBH akan berkoordinasi dengan Polda Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar terkait laporan itu.
Sebelumnya
LBH Bali menerima aduan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Denpasar
mengenai praktek yang dilakukan oleh hakim WA. Tidak berselang lama
kemudian dirinya kembali menerima aduan tentang hakim yang sama dari
seorang saksi yang saat ini masih dirahasiakan namanya tentang
pemerasan.
Saat ini saksi itu sudah dimintakan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
0 komentar:
Posting Komentar