Denpasar (Antara Bali) - Menyikapi laporan Mahkamah Agung RI mengenai banyaknya hakim bermasalah, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Denpasar bersama YLBHI Bali sepakat untuk bertindak tegas dalam menangani berbagai perkara.

"Guna mendukung hal itu, kami sepakat untuk bertindak tegas dalam berperkara. Kami juga telah membuka ruang asprasi melalui peluncuran 'Kotak Pengaduan Hakim Nakal'," kata Ketua Ikadin Denpasar I Made Suardana di sela-sela rapat internal di Denpasar, Minggu.

Mahkamah Agung RI sebelumnya melaporkan sedikitnya terdata 205 hakim bermasalah yang telah diberikan sanksi, empat orang di antaranya dipecat.

Dengan dibukanya "Kotak Hakim Nakal" sejak Rabu (23/2), katanya, diharapkan dapat mendukung komitmen MA RI sebagai pilar penyangga tegaknya peradilan yang bebas, jujur dan tidak memihak (free and imparsial tribunal) serta proses hukum yang cepat (speedy trial).

Selain itu, secara aktif Ikadin Denpasar juga melakukan pengumpulan data, termasuk dari media massa sebagai bahan awal dalam memberikan pengawasan terhadap hakim-hakim di Pulau Dewata.

"Kami telah mengumpulkan beberapa fakta mengenai hakim nakal di Bali. Dalam waktu dekat ini kami meminta pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya untuk turut mengaudit kekayaan hakim tersebut," ujar Made Suardana.

Hal serupa disampaikan oleh pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLLBHI) Bali, dengan menekankan perlunya hakim yang terbukti bersalah dihukum dengan sanksi pemecatan.

Direktur YLBHI Bali Luh Gede Yastini, SH yang hadir pada rapat itu bersama I Nengah Jimat, SH yang menangani bidang advokasi, menilai fenomena hakim nakal di Bali telah menimbulkan polemik dan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, MA RI sebagai lembaga yang menaungi lembaga peradilan dan para hakim, perlu segara bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara berdasarkan fakta yang ditemukan, Ikadin Denpasar juga telah mengajukan surat kepada MA RI dan Komisi Yudisial RI berisi laporan sampel hakim yang perlu mendapatkan perhatian.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa hakim berinisial WA dari Pengadilan Negeri Denpasar, dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui rekam jejak yang bersangkutan.

Menurut Ikadin Denpasar, terdapat tiga fakta yang memberatkan untuk segera dilakukan pengusutan, yakni terkait kasus saksi palsu dalam perkara ISI Denpasar, kemudian masalah penetapan perubahan gelar yang menimbulkan konflik adat, dan kasus notaris I Gusti Ngurah Oka.(*)