JL. Plawa No. 57 Denpasar, Telp. (0361) 223010, Fax. (0361) 227465 Email: lbhbali@indo.net.id

Pengaduan & Konsultasi Langsung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menerima pengaduan dan konsultasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang miskin, buta hukum dan tertindas.

Waktu Konsultasi
Hari                               : Senin - Kamis
Pukul                             : 09.00 - 15.00 WITA

Hari Jumat tidak menerima pengaduan karena digunakan untuk koordinasi internal.

Tata Cara Pengaduan
  1. Calon Klien datang langsung ke kantor LBH Bali di Jl. Plawa No. 57 Denpasar
  2. Membaca dan menyetujui persyaratan calon klien yang ditetapkan oleh LBH Bali*
  3. Calon Klien mendaftarkan diri di bagian resepsionis dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 25.000,-
  4. Calon Klien antri menunggu panggilan untuk konsultasi dengan Pengacara/Asisten Pengacara
  5. Calon Klien berkonsultasi
 *Baca persyaratan klien


Catatan :
*)   Menggunakan Bantuan Hukum Struktural
**) Seluruh tindak lanjut bersifat partisipatoris, klien wajib terlibat dalam tahapan



Persyaratan Klien
  • LBH Bali akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin dan awam hukum;
  • Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah klien tidak akan dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
  • Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan;
  • Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus). Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidak benaran pada isian formulir, LBH Bali akan memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;  
  • Calon klien diharapkan membayar administrasi minimal Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayarkan ditempat;
  • Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya;
  • LBH Bali sama sekali tidak membenarkan pekerja-pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas; 


Waktu pendaftaran klien baru :
  • SENIN s/d KAMIS : Pukul 09.00-15.00 WITA,  istirahat Pukul 12.00-13.00 WITA
  • Hari SABTU dan MINGGU serta hari-hari libur nasional dan keagamaan, kantor LBH Bali tutup/libur.

0 komentar:

Posting Komentar