JL. Plawa No. 57 Denpasar, Telp. (0361) 223010, Fax. (0361) 227465 Email: lbhbali@indo.net.id

Kamis, 03 Februari 2011 20:49 
 
DENPASAR-Fajar Bali | Oknum TNI bernama Serda Pebri Purnomo (24) yang akhirnya dituntut oleh oditur militer atau Kaksa Penuntut Umum (JPU) 16 bulan penjara pada persidangan di Mahkamah Militer (MA) Kodam IX/Udayana, Senin (31/1) lalu. Tuntutan hukuman penjara selama itu, nampaknya membuat keluarga korban tidak puas. Karena itu keluarga korban meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Bali untuk buka suara.

Kepala Bidang Hukum  LBH Bali, I Nengah Jimat mengatakan, pihak korban melalui LBH mengaku sangat kecewa dengan tuntutan 16 bulan kepada Pebri. Alasanya, karena perbuatan Pebri, Nindy yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan itu mengalami trauma berat. Selain itu akibat luka tusuk, korban juga mengalami cacat seumur hidup.

"Keluarga korban menyampaikan kepada kami kalau mereka tidak puas dengan tuntutan yang hanya 16 bulan. Apalagi ketika dituntut oditur militer dihadapan persidangan terdakwa diyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaiama diatur dan diancam dalam pasal 365 KUHP," kata Jimat kepada Fajar Bali, Kamis (3/2) kemarin.

Namun demikian, Jimat mengatakan apapun yang terjadi dalam persidangan semua pihak harus tetap menghormati. Apalagi dalam menentukan tuntutan tentu semuanya dilandasi dengan fakta-fakta selama proses persidangan berlangsung. "Kita harus tetap menghormati apa yang terjadi dalam persidangan. Jadi kita lihat saja hasilnya nanti," tandas Jimat.

Seperti diketahui, kasus pencurian disertai kekerasan yang dilakukan Serda Pebri terhadap korban Nindy Oristya Wanda (20) dilakukan pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2010. Kejadian terjadi di kamar kos korban, Nindy di Jalan Tukad Pekerisan Gang Lestari IV Nomer 21 Denpasar. Kala itu terdakwa yang kepergok korban di dalam kamarnya langsung kalap dan menusuk korban. Akibat perbuatanya, Oditur Militer, Sahwal  menuntut terdakwa dengan 16 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pencurian disertai kekerasan sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 365 KUHP.W-007

0 komentar:

Posting Komentar