JL. Plawa No. 57 Denpasar, Telp. (0361) 223010, Fax. (0361) 227465 Email: lbhbali@indo.net.id

Minggu, 27/02/2011 - detikNews


Denpasar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengadukan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berinisial WA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim ini diduga telah memanipulasi kasus sehingga kekayaanya perlu diperiksa oleh KPK.

“Kami sudah mengirimkan surat ke KPK perihal pengaduan hakim nakal yang kami duga melakukan manipulasi hukum dan mempermainkan banyak kasus,” kata Direktur LBH Bali Luh Gede Yastini, di kantornya Jl Plawa, Denpasar, Minggu (27/2/2011).

Harta kekayaan hakim WA dicurigai  banyak didapat dari hasil memanipulasi kasus dari masyarakat. “Apalagi kami sudah mendapatkan informasi kalau ada seorang saksi yang diperas oleh hakim tadi sampai nilainya Rp 250 juta,” kata Yastini.

Selain mengirimkan aduan ke KPK, LBH Bali juga mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait dengan keberadaan hakim yang berinisial WA ini. Menurutnya, “Posko Pemantau Peradilan” yang dimiliki oleh LBH banyak menerima laporan perihal hakim WA yang diduga sudah menyalahi kode etik seorang hakim.

“Kami juga meminta kepada ketua PN Denpasar, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera melakukan evaluasi terhadap semua hakim pengadilan di Bali secara umum,” jelas Kepala Bidang Hukum LBH Bali, Nengah Jimat.

Sebagai langkah awal LBH akan berkoordinasi dengan Polda Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar terkait laporan itu.

Sebelumnya LBH Bali menerima aduan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Denpasar mengenai praktek yang dilakukan oleh hakim WA. Tidak berselang lama kemudian dirinya kembali menerima aduan tentang hakim yang sama dari seorang saksi yang saat ini masih dirahasiakan namanya tentang pemerasan.

Saat ini saksi itu sudah dimintakan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(gds/nrl)

0 komentar:

Posting Komentar